pickleballvnz.com

PA Palembang catat 1.739 kasus perceraian selama Semester I 2026

Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA, Sumatera Selatan, mencatat sebanyak 1.739 perkara perceraian sepanjang kurun Januari hingga 30 Juni 2026. Panitera PA Palembang Yuli ANTARA News sumsel 23 ...

PA Palembang catat 1.739 kasus perceraian selama Semester I 2026

Jumat, 31 Juli 2026 20:51 WIB

Image Print

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi. (ANTARA/M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA, Sumatera Selatan, mencatat sebanyak 1.739 perkara perceraian sepanjang kurun Januari hingga 30 Juni 2026.

Panitera PA Palembang Yuli Suryadi di Palembang, Jumat, menyampaikan bahwa dari total perkara yang masuk, angka perceraian didominasi oleh permohonan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

"Cerai gugat mendominasi sebanyak 1.387 kasus atau sekitar 80 persen dari keseluruhan perkara. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 352 kasus," kata Yuli.

Ia menjelaskan, tren pengajuan perkara perceraian cenderung fluktuatif selama enam bulan pertama. Pengajuan tertinggi terjadi pada April 2026 sebanyak 392 perkara (83 cerai talak dan 309 cerai gugat), sedangkan angka terendah tercatat pada Maret 2026 sebanyak 185 perkara (43 cerai talak dan 142 cerai gugat).

Rincian perkara pada bulan lainnya meliputi Januari sebanyak 360 kasus (69 talak dan 291 gugat), Februari 298 kasus (59 talak dan 239 gugat), Mei 251 kasus (49 talak dan 202 gugat), serta Juni sebanyak 253 kasus (49 talak dan 204 gugat).

Meskipun angka perkara terbilang tinggi, Yuli menegaskan bahwa PA Palembang tetap mengedepankan proses mediasi untuk membuka peluang perdamaian sebelum persidangan berlanjut, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

"Apabila kedua belah pihak hadir, kami wajib memediasi dan memberi nasihat mengenai dampak pascaperceraian, seperti masa depan anak dan pembagian harta," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui tahap mediasi tersebut beberapa pasangan berhasil kembali rukun. Selain itu, terdapat pula pasangan yang sepakat menyelesaikan persoalan hak asuh anak dan harta secara kekeluargaan meskipun proses perceraian tetap berlanjut.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026