Outstanding Paylater Bank Tembus Rp30,7 Triliun per Juni 2026, Rerata Warga Ngutang Rp940 Ribu
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah rekening paylater perbankan kini telah mencapai 32,80 juta rekening. Meski terus bertambah, kontribusi kredit paylater terhadap total penyaluran kredit perba...
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah rekening paylater perbankan kini telah mencapai 32,80 juta rekening. Meski terus bertambah, kontribusi kredit paylater terhadap total penyaluran kredit perbankan nasional masih tergolong terbatas, yakni hanya sebesar 0,34%.
Baca Juga: Perbedaan PayLater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak Penjelasan Lengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK l, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit paylater terutama ditopang oleh kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 dan KBMI 3 yang masih mampu membukukan pertumbuhan dua digit.
"Pertumbuhan baki debet paylater didorong terutama oleh bank KBMI 1 dan KBMI 3 yang mampu mencatat pertumbuhan double digit," kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari YouTube OJK, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut mulai melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, baki debet paylater perbankan masih tumbuh 37,72% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Juni yang sebesar 33,54%.
Di sisi lain, kualitas kredit justru menunjukkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) paylater perbankan turun menjadi 2,36% pada Juni 2026, dari posisi 2,50% pada Mei 2026.
Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan digital masih dapat diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai oleh industri perbankan.
"Kami memandang bahwa paylater perbankan masih memberikan prospek yang baik seiring dengan berkembangnya ekosistem ekonomi digital dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh platform fintech dan e-commerce," ujarnya.
OJK juga mendukung pengembangan produk pembiayaan digital yang dilakukan perbankan selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta disesuaikan dengan kapasitas masing-masing bank.
Layanan paylater sendiri memungkinkan masyarakat memperoleh pembiayaan konsumtif jangka pendek melalui proses penilaian kredit berbasis data.
Skema tersebut dinilai menawarkan proses yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan fasilitas kredit konsumtif konvensional seperti kartu kredit.
Menurut OJK, kemudahan proses pengajuan, kecepatan persetujuan, serta integrasi dengan platform e-commerce menjadi faktor utama yang mendorong semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut.
Di sisi lain, perubahan perilaku konsumsi, khususnya di kalangan generasi muda, turut menjadi pendorong meningkatnya penggunaan paylater.
Cicilan jangka pendek kini semakin banyak dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Dalam perspektif makroekonomi, peningkatan penggunaan paylater juga mencerminkan semakin besarnya peran pembiayaan digital sebagai sumber likuiditas jangka pendek bagi rumah tangga.
Meski demikian, dengan porsi yang masih hanya 0,34% terhadap total kredit perbankan, OJK menilai eksposur paylater terhadap industri perbankan nasional masih relatif terbatas.
OJK pun menegaskan akan terus mendorong inovasi layanan pembiayaan digital yang tetap mengedepankan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar pertumbuhan industri berjalan secara sehat dan berkelanjutan.