OTT Makin Masif, KPK Berencana Tambah SDM untuk Kebut Penanganan Kasus Lama
Bagikan: JAKARTA - KPK berencana menambah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. L...
Bagikan:
JAKARTA - KPK berencana menambah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Langkah ini diambil karena penanganan perkara lama terdampak dengan masifnya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pembahasan sudah dilakukan di internal, khususnya dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK terkait wacana penambahan SDM tersebut.
“Kami pimpinan kemarin minta ke Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya H. Harefa) untuk menambah SDM di penyelidik, penyidik, dan penuntut,” kata Fitroh dikutip dari konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK yang ditayangkan di YouTube KPK, Sabtu, 1 Agustus.
Fitroh bilang penambahan personel di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sangat diperlukan. “Supaya apa? Utang-utang (penanganan perkara, red) sejak KPK berdiri itu cukup banyak,” tegas dia.
“Nah, sementara kalau kemudian OTT ini masif memang terkendala di sana (personel penindakan dan eksekusi, red). Jadi perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat,” sambung eks Direktur Penuntutan KPK ini.
Fitroh tidak memerinci berapa jumlah personel baru yang dibutuhkan. Tapi, pimpinan komisi antirasuah sepakat tahun ini kebutuhan tersebut harus dipenuhi supaya penanganan perkara lama yang jadi utang bisa diselesaikan.
“Kami juga tidak mau nanti menggantung (status hukum, red) orang. Oleh karena itu, penyelesaian perkara terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kami prioritaskan,” ujar dia.
“Hanya saja, kadang-kadang terkendala tim yang sedang, mau menyelesaikan (perkara, red) karena ada OTT, harus tangani OTT.”
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap satu satuan tugas (satgas) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bisa menangani 5-7 kasus korupsi. Sehingga, ada perkara yang kemudian lebih diprioritaskan untuk diselesaikan lebih dulu karena kurangnya SDM.
“Misalkan untuk yang Pasal 2, Pasal 3 (kalau, red) itu belum ada penghitungan kerugian negaranya dan penghitungan kerugian negaranya sedang berjalan (prosesnya, red) oleh auditor, itu biasanya diselesaikan di tahun berikutnya. Ini yang kemudian menumpuk-numpuk (menjadi, red) tunggakan,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 31 Juli.
Meski begitu, Taufik memastikan penanganan perkara lama tetap harus berjalan. Salah satu contohnya, kata dia, terkait dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.
Dalam kasus ini, empat orang sudah ditahan karena diduga merugikan negara hingga Rp15,6 miliar.
BACA JUGA:
“Yang Jasindo ini saya tetap minta untuk timnya, walaupun menangani perkara OTT, tertangkap tangan, saya tetap minta (diselesaikan, red). Karena ini perkara sudah lama dan sudah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah jadi laporannya. Jadi tidak ada alasan lagi untuk ini menjadi tunggakan tahun depannya lagi gitu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggelar 12 OTT dan tujuh di antaranya menjerat kepala daerah hingga pertengahan tahun ini. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya dua operasi senyap hingga periode Juni.
Adapun 12 OTT yang dilakukan KPK berlangsung di sejumlah wilayah meliputi Pemerintah Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, dan Muara Enim.
Kemudian operasi senyap menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+