pickleballvnz.com

Organisasi dan Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Pelibatan Militer di Ranah Sipil

Sebanyak 58 organisasi masyarakat sipil bersama 274 individu dari berbagai latar belakang menandatangani Petisi Masyarakat Sipil yang mendesak pemerintah menghentikan pelibatan militer dalam urusan sipil pada hari ini, 29 Juli. Mereka turut meminta TNI kembali pada fungsinya, yakni mengurusi pertahanan negara.

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 58 organisasi masyarakat sipil bersama 274 individu dari berbagai latar belakang menandatangani Petisi Masyarakat Sipil yang mendesak pemerintah menghentikan pelibatan militer dalam urusan sipil pada hari in. Mereka turut meminta TNI kembali pada fungsinya, yakni mengurusi pertahanan negara.

“Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim,” demikian isi petisi tersebut dikutip Rabu, 29 Juli.

Mereka menilai demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia tengah menghadapi ancaman akibat semakin luasnya peran militer dalam kehidupan sosial dan politik. Kelompok masyarakat sipil yang menandatangani petisi itu di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ada beberapa hal yang disoroti, yakni perihal keterlibatan TNI di sejumlah program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan hingga pengamanan aksi demonstrasi. Menurut organisasi dan masyarakat sipil, pelibatan militer dalam fungsi nonpertahanan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan pelaksana pembangunan maupun aparat penegak hukum.

Para penandatangan juga menilai perluasan peran tersebut berpotensi mengurangi profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pertahanan.

“Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil,” bunyi petisi tersebut.

Mereka mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI sepanjang Januari hingga April 2026. Dari peristiwa tersebut, tercatat 33 warga sipil menjadi korban, dengan 36 orang mengalami luka-luka dan 22 lainnya meninggal dunia.

Menurut para penandatangan, kondisi tersebut terjadi setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Mereka menilai perluasan peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.

Petisi itu juga menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) sebagaimana pernah disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas komando teritorial dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah berlaku pada masa lalu.

“Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” tulis petisi tersebut.

Selain itu, para penandatangan menilai pembangunan batalyon teritorial juga berpotensi memicu konflik agraria karena berkaitan dengan kebutuhan lahan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berujung pada intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, hingga kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Menurut mereka, pembangunan BTP dan perluasan komando teritorial justru berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta upaya membangun TNI yang profesional.

Melalui petisi tersebut, masyarakat sipil meminta pemerintah menghentikan seluruh bentuk pelibatan militer dalam ranah sipil dan memfokuskan TNI pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi.

“Perluasan BTP dan komando teritorial justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan.”

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+