Ombudsman: Penundaan berlarut urusan tanah dapat rugikan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengingatkan penundaan berlarut dalam pengurusan pertanahan dapat merugikan masyarakat sebagai penerima layanan.Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan masyarakat ...
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengingatkan penundaan berlarut dalam pengurusan pertanahan dapat merugikan masyarakat sebagai penerima layanan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan secara cepat, layak, dan terjangkau.
"Ombudsman ini kan harus memastikan bahwa seluruh pelayanan publik itu tidak boleh terlambat diterima oleh masyarakat," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Untuk itu, Syafrida menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelayanan pertanahan serta mendorong adanya perbaikan pelayanan pertanahan, khususnya saat menerima audiensi dari Pengurus Daerah Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan Ombudsman RI tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi turut mendorong perbaikan sistem pelayanan.
Dengan demikian, dia mendorong IPPAT menyampaikan regulasi maupun praktik pelayanan yang masih menjadi kendala untuk dikaji bersama.
Menurutnya, tujuan akhirnya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, cepat, dan murah.
Sementara, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan Ombudsman RI terbuka menerima laporan terkait pelayanan pertanahan sepanjang terdapat dugaan malaadministrasi.
Ia membuka peluang bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan bersama IPPAT serta mendorong penguatan pemahaman kepada PPAT, terutama anggota baru, mengenai pelayanan publik dan batas kewenangan profesi.
Sedangkan, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyampaikan ORI dapat memberikan dukungan dari sisi pengawasan pelayanan publik sesuai kewenangannya, tetapi tidak masuk pada aspek teknis profesi PPAT.
"Apa yang bisa kami back up dari luar agar PPAT berjalan sesuai fungsi dan posisinya. Kalau diperlukan pendalaman dan diskusi, kami siap sesuai posisi kami," ujar Fikri.
Adapun saat mengawali audiensi, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Nyoman menyampaikan PPAT masih menghadapi persoalan dalam proses administrasi pertanahan, terutama lamanya penyelesaian layanan.
Oleh karena itu, Nyoman berharap pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi yang lebih konkret antara IPPAT, Ombudsman RI, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum.
IPPAT juga mengharapkan Ombudsman RI dapat memberikan saran dan mendorong perbaikan sistem pelayanan pertanahan.
Baca juga: Ombudsman tegaskan penempatan kepentingan masyarakat paling utama
Baca juga: ORI tekankan pentingnya pencegahan malaadministrasi sektor pangan
Baca juga: Ombudsman: Integritas harus jadi fondasi generasi muda di era digital
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.