Ombudsman memperluas cakupan penilaian opini terhadap Mahkamah Konstitusi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperluas cakupan penilaian opini 2026, antara lain salah satunya terhadap Mahkamah Konstitusi. Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar ANTARA News ntt 3 ...
Ombudsman memperluas cakupan penilaian opini terhadap Mahkamah Konstitusi
Selasa, 4 Agustus 2026 12:43 WIB
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar (kelima kiri) dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan (keempat kanan) di Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperluas cakupan penilaian opini 2026, antara lain salah satunya terhadap Mahkamah Konstitusi.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan penilaian tersebut tidak hanya bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Berdasarkan data yang ada, saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi," ucap Abdul dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi MK untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Abdul menjelaskan Ombudsman RI memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, mengingat luasnya cakupan pengawasan, kata dia, tidak seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat diikutsertakan dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik setiap tahunnya sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI pada prinsipnya ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Apabila tidak dilaksanakan, Ombudsman RI memiliki mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan rekomendasi, publikasi, hingga penyampaian kepada presiden.
Lantaran MK baru diikutsertakan dalam Opini Ombudsman RI pada tahun ini, ORI pun telah memaparkan ruang lingkup, mekanisme, indikator, serta sistem penilaian yang diterapkan Ombudsman RI, dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (16/7).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan kepercayaan publik merupakan modal utama Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi.
Dengan demikian, ia berharap penilaian yang dilakukan Ombudsman RI dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Adapun tahun 2026 menjadi kali pertama Mahkamah Konstitusi diikutsertakan dalam Opini Ombudsman RI Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
"Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan," kata Heru.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.