pickleballvnz.com

Ombudsman-DPRD NTB mendorong penguatan Ranperda Sumbangan Pendidikan

Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB sepakat memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan guna mencegah ANTARA News mataram 38 ...

Mataram (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB sepakat memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono mengatakan Ranperda tersebut perlu mengatur secara rinci prosedur penghimpunan sumbangan agar komite sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola bantuan dari masyarakat.

"Prinsipnya kami setuju akan adanya Ranperda ini. Mengingat minimnya kemampuan fiskal daerah, kami meminta substansi objek sumber penyumbang diperluas, tidak hanya orang tua atau wali murid, tetapi juga organisasi dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya dalam diskusi bersama Komisi V dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB di Mataram, Senin.

Menurut Dwi, merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berbentuk barang maupun jasa.

Namun, lanjut dia, Ranperda inisiatif DPRD NTB saat ini baru mengatur sumbangan berupa uang dari orang tua atau wali murid. Padahal, sesuai ketentuan, sumbangan juga dapat berasal dari perseorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Catatan kami, jika mengacu pada Permendikbud, Ranperda ini harus dibahas secara detail karena menyangkut pengelolaan sumbangan. Komite sekolah juga perlu diberi keleluasaan menggalang dan mengelola sumbangan, termasuk dalam bentuk barang dan jasa," katanya.

Dwi menilai Ranperda tersebut perlu mengatur mekanisme penghimpunan sumbangan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun masyarakat, tidak hanya sekolah milik pemerintah daerah.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan teknis mengenai penghimpunan, pengelolaan, dan penggunaan sumbangan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

"Prinsip pentingnya, sumbangan bersifat sukarela. Sekolah tidak boleh memaksa peserta didik atau orang tua menyumbang ataupun memberikan sanksi akademik karena tidak membayar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Alkhaery mengatakan pihaknya siap mengakomodasi berbagai masukan dari Ombudsman untuk menyempurnakan Ranperda tersebut.

"Kami bersyukur karena ada kesamaan pandangan dalam menjadikan Ranperda ini sebagai instrumen untuk memastikan layanan pendidikan tetap terjaga, terutama agar anak-anak memperoleh pendidikan yang setara," katanya.

Ia menambahkan peraturan tersebut tidak membedakan sekolah negeri dan swasta karena negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keduanya. DPRD NTB berharap pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026