OJK Terima 702 Ribu Laporan Penipuan, Simak Cara Melindungi Uang - Keuangan Katadata.co.id
Maraknya penipuan keuangan atau scam membuat masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan, tidak hanya untuk mengelola dan mengembangkan uang, tetapi juga melindunginya dari berbagai modus kejahatan.Data Oto...
Maraknya penipuan keuangan atau scam membuat masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan, tidak hanya untuk mengelola dan mengembangkan uang, tetapi juga melindunginya dari berbagai modus kejahatan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 702.342 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari jumlah ini, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar.
Namun, dana korban yang berhasil dikembalikan baru mencapai Rp 207,16 miliar. Dana ini berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Financial Planner sekaligus Founder Finante.id Rista Zwestika mengatakan, tantangan masyarakat saat ini bukan hanya mendapatkan dan mengelola uang, melainkan juga melindungi uang yang telah dikumpulkan.
Seseorang dapat kehilangan tabungannya dalam waktu singkat karena mendapat keuntungan besar, mengeklik tautan berbahaya, atau memercayai pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
“Literasi keuangan tidak boleh berhenti pada kemampuan menabung dan investasi. Masyarakat juga harus memahami risiko dan mengenali modus penipuan,” kata Rista kepada Katadata.co.id, Jumat (16/10).
Cara Melindungi Uang dari Penipuan
Rista mengatakan, masyarakat dapat menerapkan sejumlah kebiasaan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan keuangan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
1.Periksa legalitas dan kewajaran produk keuangan
Masyarakat perlu memeriksa legalitas serta pengetahuan suatu produk keuangan sebelum menggunakannya. Penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko rendah atau tanpa risiko patut diwaspadai.
2. Jangan mengambil keputusan saat panik atau tergiur
Pelaku kecelakaan sering kali menciptakan situasi mendesak agar korban segera mengambil keputusan. Modusnya antara lain mengancam rekening akan diblokir, menyatakan hadiah akan segera hangus, atau menawarkan kesempatan investasi yang diklaim hanya tersedia dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan keuangan.
3. Jaga kerahasiaan data pribadi dan akses keuangan
PIN, kata sandi, kode OTP, serta kode akses rekening tidak boleh diberikan kepada orang lain, kecuali pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. Pisahkan rekening transaksi dan tabungan
Masyarakat disarankan memisahkan rekening untuk transaksi sehari-hari dari rekening tabungan dan dana darurat. Dengan demikian, dana untuk kebutuhan rutin tidak bercampur dengan simpanan jangka panjang.
5.Periksa penyembuhan rekening secara rutin
Masyarakat perlu rutin memeriksa mutasi rekening dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar dapat segera mengetahui aktivitas yang tidak dikenal.
"Jangan hanya belajar bagaimana uang bisa bertambah, tetapi pelajari juga bagaimana uang tidak mudah hilang," ujar Rista.
Lima Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Selain menerapkan kebiasaan untuk melindungi uang, masyarakat perlu mengenali berbagai modus penipuan keuangan. Menurut Rista, berikut lima modus yang perlu diwaspadai.
1. Penipuan investasi
Pelaku menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko rendah atau tanpa risiko. Penawaran tersebut sering disertai testimoni untuk meyakinkan calon korban.
2. Phishing
Pelaku mengirimkan tautan atau file palsu yang mengatasnamakan bank, perusahaan ekspedisi, atau instansi resmi untuk mencuri data pribadi.
3. Penipuan mengatasnamakan bank
Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menyampaikan bahwa rekening korban bermasalah. Tujuannya membuat korban panik hingga memberikan data rahasia atau mentransfer uang.
4. Penipuan pekerjaan daring
Korban ditawari pekerjaan sederhana dengan imbalan uang. Namun, pelaku kemudian meminta korban menyetor dana untuk mendapatkan komisi atau mencairkan penghasilan.
5. Penipuan belanja daring
Pelaku menggunakan penjual fiktif, menawarkan harga yang tidak wajar, menunjukkan bukti pembayaran palsu, atau meminta pembayaran di luar platform.
Untuk menghindari penipuan, Rista menyarankan masyarakat menerapkan prinsip berhenti, periksa, lalu bertindak. Masyarakat tidak boleh mengeklik tautan mencurigakan, memberikan kode OTP, atau mentransfer uang karena tekanan maupun ancaman.
Jika sudah menjadi korban, masyarakat perlu segera menghubungi bank atau penyedia layanan keuangan untuk mengamankan rekening. Korban juga perlu menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, kemudian melaporkan kejadian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau kepolisian.
Rista menilai, edukasi keuangan akan lebih mudah dipahami jika disampaikan menggunakan bahasa sehari-hari dan contoh yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Menurut dia, edukasi tidak cukup hanya menjelaskan istilah keuangan. Masyarakat juga perlu belajar mengatur uang belanja, menghitung cicilan, dan menyisihkan uang untuk dana darurat sesuai kemampuan.
Edukasi juga perlu mendorong kebiasaan sederhana, seperti memeriksa legalitas aplikasi pinjaman, mengecek transaksi rekening, membuat anggaran, dan menabung secara rutin.
Rista mengatakan, literasi keuangan bukan sekadar memahami istilah keuangan, tetapi juga kemampuan mengelola uang, memahami risiko, serta membedakan kebutuhan dengan keinginan.
Dia menambahkan, penipuan keuangan tidak selalu terjadi karena korban kurang pintar atau kurang berpendidikan. Pelaku sering memanfaatkan rasa takut, kebutuhan uang, keinginan mendapatkan keuntungan besar, atau kepercayaan korban.
Oleh karena itu, edukasi keuangan perlu disertai pemahaman tentang keamanan digital. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui cara mengelola uang, tetapi juga mengenali penipuan dan melindungi data pribadi saat bertransaksi.