pickleballvnz.com

OJK Terbitkan POJK 13/2026, Saham Bursa Kini Bisa Dimiliki Publik

Esha Tri Wahyuni | 21 September 2026, 16:40 WIBKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi - AKURAT.CO/Esha Tri WahyuniAKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) res...

Esha Tri Wahyuni

| 21 September 2026, 16:40 WIB

OJK Terbitkan POJK 13/2026, Saham Bursa Kini Bisa Dimiliki Publik

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang membuka jalan bagi demutualisasi bursa efek.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepemilikan saham bursa tidak lagi hanya terbatas bagi anggota bursa.

Dalam aturan tersebut, pemegang saham bursa efek dapat berasal dari anggota bursa maupun pihak lain, termasuk orang perseorangan dan badan hukum Indonesia. Namun, OJK memberikan batas kepemilikan untuk mencegah terkonsentrasinya saham bursa pada satu pihak.

Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Finfluencer hingga Penagihan, 951 Pinjol Ilegal Dihentikan

Pembatasan tersebut menjadi salah satu instrumen OJK untuk menjaga independensi bursa setelah struktur kepemilikan berubah dari sistem mutual menjadi demutual.

Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, struktur demutualisasi memungkinkan kepemilikan bursa diperluas kepada anggota bursa, investor strategis, hingga publik.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dengan skema tersebut, kepemilikan saham tidak lagi secara otomatis menentukan status keanggotaan di bursa. POJK 13 Tahun 2026 secara khusus mengatur pemisahan antara kepemilikan saham bursa efek dan keanggotaan bursa efek.

Baca Juga: OJK Kaji Batas Atas Tarif Perusahaan Pegadaian Demi Keberlanjutan Industri

Artinya, pihak yang menjadi pemegang saham bursa tidak harus berstatus sebagai anggota bursa.

Sebaliknya, status sebagai pemegang saham juga dipisahkan dari fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan dan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan serta pengawasan di pasar modal.