OJK Sebut Demutualisasi BEI Bisa Perkuat Daya Saing Pasar Modal RI
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (KONTAN/Baihaki) Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJ...
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, demutualisasi memberikan ruang yang lebih luas bagi bursa untuk meningkatkan efisiensi operasional serta mengevaluasi struktur kelembagaan dan mekanisme operasionalnya.
"Demutualisasi bursa efek ini adalah sebuah langkah yang sangat strategis untuk memperkuat kelembagaan dan juga meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia," ujar Friderica dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Rasio Klaim Penjaminan Membaik Jadi 96,01% per Juni 2026, Ini Kata Jamkrida Kaltim
Wanita yang akrab disapa Kiki itu bilang, penguatan kelembagaan melalui demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan sumber daya teknologi BEI. Hal tersebut juga penting untuk memperkuat ketahanan operasional bursa dalam menghadapi berbagai risiko.
Terutama, risiko yang berkaitan dengan keandalan, keamanan, serta kesinambungan infrastruktur perdagangan dan infrastruktur pendukung pasar modal.
Selain itu, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses bursa terhadap sumber permodalan, memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan praktik terbaik global.
Dengan demikian, BEI diharapkan semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan dan persaingan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global.
Kiki menambahkan, salah satu prinsip utama dalam demutualisasi adalah adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa.
Menurutnya, pemisahan tersebut dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan.
"Jadi ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance dan management risiko," ujarnya.
Di sisi lain, Kiki menegaskan bahwa proses demutualisasi tak bakal mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi BEI.
Hal ini menjadi penting apabila nantinya saham bursa dimiliki oleh pihak lain, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), maupun Danantara sebagaimana disebutkan dalam undang-undang.
"Salah satu hal yang juga menjadi concern kita semua adalah independensi bursa efek akan menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama," kata Kiki.
OJK, lanjutnya, bakal tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjaga stabilitas dan integritas pasar, OJK juga bakal mengedepankan perlindungan investor, terutama investor ritel dan investor minoritas di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Portofolio Didominasi Gadai Emas, Budi Gadai Berpeluang Diversifikasi ke Aset Mewah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Pasar Modal
- Pasar Modal Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK
- bursa saham
- Demutualisasi BEI
- Demutualisasi Bursa