pickleballvnz.com

OJK Minta Media Pakai Istilah Pindar, Bukan Lagi Pinjol untuk yang Legal

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adi Frazali mengatakan, istilah Pindar merupakan identitas bagi industri fintech lending yang berada di bawah pengawasa...

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adi Frazali mengatakan, istilah Pindar merupakan identitas bagi industri fintech lending yang berada di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: OJK Evaluasi Permohonan Izin Satu Bursa Kripto Baru

Karena itu, penggunaan istilah tersebut di media diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri.

"Kalau yang legal kita perlu konsisten menyebutnya Pindar. Sementara yang tidak berizin sebaiknya disebut pinjaman online ilegal. Jangan sampai keduanya disamakan di dalam pemberitaan," kata Adi dalam workshop yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Adi, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses layanan keuangan. Jika sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor lembaga keuangan dengan proses yang relatif panjang, kini layanan pinjaman dapat diakses secara digital hanya melalui telepon genggam.

Adi menilai keberadaan Pindar telah memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat maupun pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana cepat dalam jumlah relatif kecil.

"Sekarang di mana ada internet dan gadget, masyarakat bisa mengakses layanan keuangan. Misalnya membutuhkan pinjaman Rp1 juta sampai Rp3 juta untuk kebutuhan usaha atau menjembatani kebutuhan dana sementara, aksesnya menjadi jauh lebih mudah," ujarnya.

Namun, kemudahan tersebut juga diikuti berbagai tantangan, terutama maraknya pinjaman online ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Adi menegaskan praktik pinjaman ilegal kerap menerapkan bunga yang tidak terkendali, melakukan penagihan yang melanggar etika, hingga menyalahgunakan data pribadi nasabah.

Sebaliknya, penyelenggara Pindar yang berizin wajib mematuhi berbagai ketentuan OJK, mulai dari batas manfaat ekonomi, tata kelola perusahaan hingga mekanisme penagihan kepada konsumen.

"Kalau yang legal melakukan pelanggaran, sanksinya sangat berat. Bahkan ada penyelenggara yang operasional bisnisnya langsung dihentikan karena melanggar ketentuan," katanya.

Baca Juga: OJK Jatuhkan 176 Sanksi ke Sektor PVML Selama Juli 2026

Dalam kesempatan tersebut, Adi menegaskan masyarakat tidak seharusnya memandang seluruh layanan pinjaman digital sebagai masalah.

Menurutnya, persoalan utama justru berasal dari pelaku ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak tunduk pada regulasi.

"Pindar adalah solusi bagi masyarakat, bukan masalahnya. Yang menjadi masalah adalah pelaku ilegal, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Itu yang harus kita berantas bersama," ujarnya.

Dirinya mengingatkan agar keberadaan pelaku ilegal tidak sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending legal yang selama ini telah menjalankan tata kelola sesuai ketentuan regulator.

Selain membedakan layanan legal dan ilegal, OJK juga meminta industri terus memperkuat tata kelola perusahaan serta manajemen risiko di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Adi menilai kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru berupa semakin canggihnya modus penipuan digital, termasuk pemalsuan identitas maupun suara.

"Teknologi berkembang sangat cepat. Sekarang ada suara yang sangat mirip dengan orang lain, wajah yang sangat menyerupai. Karena itu sistem keamanan dan teknologi di industri juga harus terus ditingkatkan," katanya.

Menurutnya, penyelenggara Pindar perlu terus memperbarui sistem keamanan agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang.

Di sisi lain, OJK menilai media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Kolaborasi antara regulator, industri, dan media dinilai menjadi salah satu kunci untuk membangun ekosistem jasa keuangan digital yang sehat sekaligus menekan maraknya penipuan berkedok pinjaman online.

"Media merupakan mitra strategis OJK dalam membangun literasi keuangan dan menjaga kepercayaan publik. Dengan kolaborasi regulator, industri, media, dan partisipasi masyarakat, kami berharap industri ini dapat berkembang semakin sehat ke depan," ujar Adi.

Adi berharap pelatihan yang melibatkan insan pers tersebut dapat meningkatkan pemahaman wartawan mengenai industri Pindar sehingga menghasilkan pemberitaan yang lebih akurat serta membantu masyarakat membedakan layanan pinjaman digital legal dan ilegal.