pickleballvnz.com

OJK Jatuhkan 176 Sanksi ke Sektor PVML Selama Juli 2026

AKURAT.CO OJK menegaskan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) harus patuh terhadap regulasi. Kepala Eksekutif Pengawasan PVML O...

AKURAT.CO OJK menegaskan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) harus patuh terhadap regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman mengatakan sepanjang Juli 2026 regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri di sektor PVML.

"Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman baru-baru ini.

Baca Juga: Dorong Industri PVML, OJK Tunaikan 6 Ketentuan Ini

Sanksi tersebut diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, serta dua lembaga keuangan khusus.

Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif, terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. Selain penegakan hukum, OJK juga masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Tercatat masih terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, tujuh dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Meski demikian, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK sebagai komitmen untuk memenuhi ketentuan permodalan sesuai tenggat yang ditetapkan regulator.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," kata Agusman.

OJK berharap langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan tersebut dapat memperkuat tata kelola industri sehingga pertumbuhan pembiayaan tidak mengorbankan aspek perlindungan konsumen maupun stabilitas sektor jasa keuangan.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tutur Agusman.