OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Mencapai Rp327 Miliar
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kepatuhan dan integritas pasar modal. Jenis pelanggaran yang ditemukan juga beragam, mulai dari penyajian laporan keuangan, proses penawaran ...
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kepatuhan dan integritas pasar modal.
Jenis pelanggaran yang ditemukan juga beragam, mulai dari penyajian laporan keuangan, proses penawaran umum perdana saham (IPO), transaksi afiliasi hingga kewajiban keterbukaan informasi.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Satori, Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan aturan terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ujar Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan di bidang pasar modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.
Dari jumlah tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar. Selain itu, terdapat delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan pelanggaran. Rinciannya terdiri atas 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, enam direksi perusahaan efek, serta pemegang saham dan/atau pengendali dan pihak lainnya.
Agus menjelaskan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menyentuh sejumlah aktivitas penting dalam operasional perusahaan terbuka.
"Adapun pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut, di antaranya terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali," jelasnya.
OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Hal tersebut mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), hingga proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik.
Selain itu, kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten juga masuk dalam objek penindakan.
"Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten," kata Agus.
Rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan pengawasan OJK mencakup berbagai tahapan aktivitas perusahaan di pasar modal, mulai dari proses perusahaan menghimpun dana dari publik hingga kewajiban menyampaikan informasi kepada investor.
Selain penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK juga memberikan sanksi atas kepatuhan pelaporan.
OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Jika digabungkan dengan sanksi hasil pemeriksaan kasus, total sanksi yang ditetapkan OJK mencapai 1.277.
Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dikenai sanksi, yakni 876 sanksi administratif. Nilai dendanya mencapai Rp243,33 miliar, disertai 126 peringatan tertulis.
Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Sementara itu, terdapat delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta terkait keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.
Besarnya jumlah sanksi akibat keterlambatan pelaporan menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban informasi masih menjadi salah satu area yang diawasi OJK.
Bagi investor, laporan berkala dan informasi material menjadi bagian penting untuk menilai kondisi serta perkembangan emiten.
Karena itu, kepatuhan penyampaian informasi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga transparansi pasar modal.
OJK sendiri sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Pada Maret 2026, misalnya, OJK mencatat sanksi denda atas pemeriksaan kasus pasar modal telah mencapai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak, ditambah pembekuan izin, peringatan tertulis dan perintah tertulis.
Dalam perkembangan berikutnya, OJK juga terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran spesifik. Pada Februari 2026, OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal terkait manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial.
Baca Juga: Destry Jadi Gubernur BI, Bos OJK: Banyak yang Bisa Disinergikan
Artinya, pengawasan pasar modal tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang tercatat di bursa, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang aktivitasnya dapat memengaruhi kepatuhan dan integritas perdagangan.
OJK menegaskan penindakan akan terus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuannya bukan hanya memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga mendorong pelaku industri meningkatkan kepatuhan.