OJK Godok Rancangan Perubahan POJK 41/2024, Atur LKM Bisa Akses SLIK
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan POJK tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). ? (KONTAN/Baihaki) Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi K...
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan POJK tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). ? (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM.
Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) membenarkan bahwa nantinya industri dapat mengakses SLIK sebagai tambahan analisis untuk mitigasi risiko dalam menyalurkan pinjaman.
Namun, Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan implementasinya nanti tidak bersifat wajib bagi industri, sehingga sifatnya masih sebagai unsur tambahan untuk analisis kelayakan pemberian pinjaman saja.
Baca Juga: BSI Akan Ekspansi Bisnis Bullion, Siapkan Produk Simpanan Emas
"Betul, belum diwajibkan. Kami baru diberi kesempatan untuk menjadi peserta SLIK," ujarnya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Burhan menyampaikan ada sejumlah faktor LKM belum diwajibkan dalam menerapkan SLIK. Dia bilang salah satu faktornya, yakni infrastruktur yang dimiliki LKM belum memadai baik dari sisi komputerisasi, sistem aplikasi online, sistem informasi teknologi, serta jaringan internet yang belum semuanya terkoneksi dengan baik.
"Ditambah, sumber daya manusia belum siap terkhusus untuk pelaporan, serta parameter kolektibilitas harus disesuaikan yang mana saat ini masih di kolektibilitas 3," tuturnya.
Apabila SLIK sudah diterapkan, Burhan menilai hal itu akan sangat membantu bagi LKM untuk mengetahui data awal calon debitur. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko kredit bagi industri LKM.
Terkait persiapan khusus bagi LKM besar, Burhan mengatakan saat ini tahapannya masih melakukan penguatan informasi teknologi, aplikasi online, dan mulai mempersiapkan sumber daya manusia.
Baca Juga: Kiwoom Sekuritas Optimistis Batas Harga Saham Rp 1 Bisa Dongkrak Likuiditas Pasar
"Kami berharap pada 2027 sudah ada LKM yang melakukan piloting sebagai peserta SLIK," kata Burhan.
Asal tahu saja, dalam Pasal 101 di rancangan perubahan POJK 41/2024, tertuang dua ayat tambahan yang menerangkan bahwa LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dalam hal ditemukan data historis calon nasabah dari SLIK yang memiliki nilai piutang non-lancar yang tidak material, masih memiliki kemampuan bayar, dan masih sesuai risk appetite, LKM dapat mempertimbangkan nasabah untuk memperoleh penyaluran pinjaman atau pembiayaan. Adapun rancangan POJK kini dalam tahapan meminta tanggapan publik dengan batas waktu hingga 28 Agustus 2026.
Sebagai informasi, data OJK mencatat, aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,63 triliun, atau tumbuh 2,51% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag