pickleballvnz.com

OJK batasi kepemilikan BEI usai demutualisasi maksimal 5 persen - ANTARA News Jambi

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi kepemilikan saham atas Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi maksimal sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Pera...

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi kepemilikan saham atas Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi maksimal sebesar 5 persen.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI diterbitkan.

“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Hasan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis untuk bisa memiliki saham BEI melebihi batas 5 persen.

Untuk saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Namun, kepemilikan di atas batas 5 persen tetap harus melalui prosedur penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan dalam POJK.

“Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,” jelasnya.

Adapun POJK yang mengatur soal demutualisasi bursa sudah memasuki tahap finalisasi. OJK menargetkan aturan tersebut bisa rampung pada September 2026.

“Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,” kata Hasan.

Setelah POJK demutualisasi berlaku, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” tambahnya.

Baca juga: BEI siapkan kolom status afiliasi pemegang saham di atas 1 persen

Baca juga: BEI terima audiensi emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi

Baca juga: Soal demutualisasi BEI, ekonom usul porsi kepemilikan rendah per pihak

Pewarta: Bayu Saputra
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.