OIKN beri tenggat sepekan warga bongkar mandiri bangunan di Tahura
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan tenggat waktu sepekan kepada warga untuk membongkar secara mandiri bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto s...
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan tenggat waktu sepekan kepada warga untuk membongkar secara mandiri bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebelum dilakukan pengosongan paksa.
"Aspirasi warga kami dengar. Bangunan nomor 2 ini, misalnya, kami beri waktu satu minggu untuk bongkar sendiri. Nanti minggu depan kami cek lagi, bila belum maka kami akan eksekusi," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat.
Thomas menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan otoritas tetap berada dalam koridor humanis dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, namun hukum tetap menjadi panglima.
Sementara terhadap bangunan yang kedapatan tidak berpenghuni, tim gabungan langsung bergerak tegas merobohkannya menggunakan ekskavator setelah memastikan tidak ada orang di dalam bangunan tersebut.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro menjelaskan dalam operasi penertiban pada Kamis (24/9), petugas menerapkan prosedur ketat demi keselamatan warga.
Aparat terlebih dahulu mengetuk pintu untuk memastikan kondisi bangunan sebelum pembongkaran.
Baca juga: OIKN proses hukum badan usaha di Tahura Bukit Soeharto
Aktivitas perambahan di zona konservasi ini terkuak usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 420 hektare vegetasi di sekitarnya.
Akses menuju lokasi terbilang terpencil, memerlukan waktu tempuh 45 menit dari poros Sepaku–Km 38 melintasi jalan tanah.
Warga diketahui masuk melalui jalur terobosan dari arah Desa Bakungan dan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan mengantongi surat tanah asal wilayah tersebut.
Mayoritas penghuni mengaku mulai membuka lahan sejak tahun 2020, bertepatan dengan penetapan IKN dan masa awal pandemi COVID-19.
Baca juga: Menjaga Bukit Soeharto tetap bernapas
Sikap kooperatif ditunjukkan sejumlah warga, salah satunya Abdul Gani, pemilik "Warung Pink" yang menyatakan segera berkemas untuk mengungsi keluar dari kawasan hutan konservasi tersebut.
Warga lainnya, Yustinah Selenyah, memohon kelonggaran waktu untuk menjual ternak ayamnya terlebih dahulu.
Hasil penjualan tersebut rencananya digunakan sebagai tambahan ongkos untuk pulang ke kampung halaman di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pemetaan OIKN pada tahun 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto, sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017, saat ini telah dikuasai secara ilegal.
Tim gabungan menegaskan masa tenggang sepekan ini menjadi tahap akhir sebelum dilakukannya tindakan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan hutan negara secara menyeluruh.
Baca juga: KLHK tetapkan tiga tersangka penambang ilegal Bukit Soeharto
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.