pickleballvnz.com

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys soal Gugatan PMH

Jakarta - Pihak aktris Nikita Mirzani membawa kabar baru terkait gugatan banding terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Setelah sempat menelan ...

Jakarta -

Pihak aktris Nikita Mirzani membawa kabar baru terkait gugatan banding terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Setelah sempat menelan pil pahit di tingkat pertama, aktris berusia 40 tahun itu dinyatakan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemenangan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang sempat menghukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar kerugian miliaran rupiah. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi mereka telah menerima salinan putusan tersebut melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.

"Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban Nikita Mirzani untuk mengganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dinyatakan gugur. Hakim Pengadilan Tinggi menilai dalil-dalil kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti yang kuat.

"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.

Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani menegaskan putusan ini menjadi bukti valid karena klaim kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini digaungkan oleh pihak Reza Gladys hanya bersifat klaim sepihak.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Pembatalan putusan tingkat pertama ini menjadi angin segar bagi pihak Nikita Mirzani, mengingat sebelumnya mereka sempat dipojokkan dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar. Dengan adanya putusan banding ini, posisi Nikita Mirzani kini menjadi bersih dari segala tuntutan ganti rugi dalam ranah perdata tersebut.

"Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkasnya.

Putusan banding ini juga diharapkan akan menjadi bukti baru yang meringankan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana yang tengah diperjuangkan oleh Nikita Mirzani.

Perseteruan ini bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis tersebut memanas hingga berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani divonis hukuman penjara.

Di sisi lain, Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada tingkat pertama, hakim justru menolak gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Reza Gladys, yang mengharuskan Nikita Mirzani membayar ganti rugi miliaran rupiah.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 ini secara resmi menganulir kemenangan Reza Gladys di tingkat pertama dan menyatakan Nikita Mirzani sebagai pemenang di tingkat banding.

(ahs/mau)