pickleballvnz.com

Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa

Dalam persidangan, Andre Sulistyo memberikan penjelasan mengenai transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021. Andre menegaskan tidak ada dana dari transaksi tersebut yang mas...

Dalam persidangan, Andre Sulistyo memberikan penjelasan mengenai transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021. Andre menegaskan tidak ada dana dari transaksi tersebut yang masuk ke luar ekosistem kas kedua perusahaan, termasuk kepada Nadiem.

"Tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem kas PT AKAB atau PT GI," ujar Andre.

Andre menjelaskan transaksi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang proses penawaran umum perdana saham atau IPO yang akhirnya berlangsung pada April 2022.

Saat itu, PT Gojek Indonesia tercatat memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp 809 miliar. PT AKAB kemudian mengeluarkan saham baru dengan nilai yang sama sebagai bagian dari restrukturisasi.

"Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia, mengeluarkan saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang eksisting. Yakni mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp 809 miliar tersebut," jelas Andre.

Dana tersebut ditransfer PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 sebagai setoran saham baru dan masuk ke kas perusahaan.

"Yang kejadian adalah uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru. Jadi uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia. Kejadiannya tanggal 13 Oktober 2021," paparnya.

Namun, pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB. Menurut Andre, pengembalian dilakukan untuk melunasi utang PT Gojek Indonesia kepada PT AKAB berikut bunga yang telah berjalan.

"Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statementnya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU. Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," terang Andre.

Ketika penasihat hukum menanyakan secara khusus apakah uang Rp 809 miliar tersebut pernah diterima Nadiem, Andre menjawab tegas.

"Tidak. Sesuai yang saya jelaskan, uang itu dari PT AKAB masuk ke kas perseroan PT Gojek Indonesia, hari yang sama uang yang sama Rp 809 miliar sekian-sekian itu masuk kembali ditransfer kembali ke PT AKAB. Jadi uang itu tidak pernah keluar dari kas PT AKAB ataupun dari PT Gojek Indonesia," tegas Andre.