pickleballvnz.com

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Mekanisme Pemilihan Ketum Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat pagi (28/8/2026), diwarnai interupsi sejumlah ...

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat pagi (28/8/2026), diwarnai interupsi sejumlah peserta.

Sidang pleno dengan agenda pembahasan tata tertib tersebut menghangat ketika forum mulai membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.

Interupsi diawali perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.

Peserta lain, Muzammil, turut mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

"Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," tegas Muzammil di tengah persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang menjelaskan alasan dipisahkannya agenda Pleno I yang membahas tata tertib dan Pleno IV yang membahas pemilihan. Menurut dia, hal tersebut didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh.

Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada Muktamar ke-34, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Oleh karena itu, Prof. Nuh menegaskan mekanisme baru tersebut harus dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar kali ini.

Meski sempat diwarnai interupsi, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar dan sidang pleno berlanjut ke agenda berikutnya.

Mekanisme Persidangan Muktamar NUMekanisme persidangan dalam Muktamar NU dibagi ke dalam beberapa Sidang Pleno dan Sidang Komisi. Salah satunya adalah Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), yakni PBNU periode berjalan memaparkan kinerja, program kerja, dan keuangan selama lima tahun masa khidmah.

Setelah dievaluasi dan diterima peserta, pengurus dinyatakan demisioner.

Selanjutnya, Sidang Organisasi dan AD/ART membahas penyesuaian aturan dasar organisasi, arah kebijakan strategis, serta rancangan program kerja NU untuk lima tahun ke depan.

Ada pula Sidang Komisi Bahtsul Masail, yakni forum kiai dan ulama untuk membahas, merumuskan, dan menetapkan hukum Islam kontemporer atas berbagai persoalan keagamaan, kemasyarakatan, undang-undang, maupun isu global terbaru.