pickleballvnz.com

MSIG Life Kantongi Izin OJK Pisahkan Unit Syariah, Dirikan Perusahaan Baru

ILUSTRASI. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (KONTAN/Muradi) Reporter: Ade Priyatin | Editor: Han...

ILUSTRASI. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (KONTAN/Muradi)

Reporter: Ade Priyatin | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.

Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026), manajemen MSIG Life menyampaikan bahwa pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sejak tanggal efektif pemisahan, seluruh operasional, kegiatan usaha, dan aktivitas Unit Usaha Syariah akan dialihkan kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia paling lambat tiga bulan setelah izin usaha diterbitkan OJK.

Baca Juga: LPS Usulkan Desain Program Penjaminan Polis, Ini Respons Asuransi Asei

Selain itu, seluruh jaringan layanan syariah, mulai dari kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas, hingga Layanan Syariah Asuransi (LSA), juga akan menjadi bagian dari entitas baru tersebut.

Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan pengalihan portofolio, seluruh hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah akan dialihkan kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Setelah proses pengalihan rampung, izin usaha Unit Usaha Syariah yang dimiliki MSIG Life akan dicabut sehingga perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan operasional asuransi syariah.

Manajemen MSIG Life menegaskan bahwa proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah tersebut tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perseroan.

Penyertaan modal kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia sepenuhnya berasal dari modal yang telah dimiliki perusahaan, sehingga aksi korporasi ini tidak menimbulkan kebutuhan pendanaan tambahan maupun berdampak terhadap posisi keuangan MSIG Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag