pickleballvnz.com

MPR: Kedaulatan rakyat perlu dikaji dari praktik demokrasi

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan kajian mengenai kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila perlu melihat praktik penyelenggaraan demokrasi, ANTARA News jogja 28 ...

MPR: Kedaulatan rakyat perlu dikaji dari praktik demokrasi

Jumat, 11 September 2026 20:53 WIB

Image Print

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI di Tangerang Selatan, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan kajian mengenai kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila perlu melihat praktik penyelenggaraan demokrasi, tidak hanya dari sisi filosofis dan konstitusional.

"Kami nanti para praktisi politik ini lebih banyak melihat tidak hanya dari segi filosofi undang-undang, tapi juga dalam praktik, bagaimana ini kalau kita mengatakan praktik kedaulatan rakyat itu seperti apa, yang terwujud, yang dilaksanakan sampai saat ini," kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta Jumat.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI di Tangerang Selatan, Kamis (10/9), Yasonna mengatakan pembahasan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara.

"Tema ini sudah kita bahas di beberapa tempat tahun lalu. Kita sepakat, termasuk pimpinan, bahwa tema ini masih perlu kita dalami terus," ujarnya.

Ia menjelaskan kajian Kelompok I Badan Pengkajian MPR secara khusus membahas kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila.

Untuk memperkaya kajian, MPR telah menyerap pandangan akademisi, praktisi, dan peneliti di berbagai daerah.

Yasonna mengatakan prinsip Demokrasi Pancasila antara lain tercermin dalam sila kedua dan sila keempat Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

"Demokrasi Pancasila itu bisa kita lihat dari dua sila, dari kemanusiaan yang adil dan beradab dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Itu kan pernyataan yang sangat abstrak. Kita turunkan dalam undang-undang," katanya.

Penerjemahan prinsip tersebut, lanjut Yasonna, antara lain dilakukan melalui regulasi mengenai pemilu, pilkada, dan pemilihan presiden. Namun, keberadaan aturan belum cukup karena pelaksanaannya juga perlu dikaji.

"Persoalannya dalam praktik, praktik pelaksanaannya dan lain-lain," ujarnya.

Yasonna mengatakan Badan Pengkajian MPR juga mengkaji apakah persoalan dalam praktik demokrasi memerlukan perubahan konstitusi atau dapat diselesaikan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan.

"Ada yang melihat perlu kita sampai kepada amandemen. Ini bersamaan lagi ada dengan PPHN, masih kita kaji terus. Ada yang mengatakan cukup pada tata undang-undang kita sempurnakan dan lain-lain,” katanya.

Dalam FGD tersebut, Badan Pengkajian MPR menghadirkan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

Hanta mengatakan pemilu seharusnya menjadi pintu masuk bagi kedaulatan rakyat, bukan akhir dari partisipasi masyarakat.

Sementara Yunarto menyoroti potensi kesenjangan antara kepentingan elite politik dan aspirasi masyarakat serta pentingnya mekanisme check and balances.

Adi menekankan partisipasi publik sebagai bagian penting dari kedaulatan rakyat, baik melalui pemilu maupun partisipasi nonkonvensional seperti demonstrasi, protes, dan petisi.

Masukan tersebut menjadi bahan Badan Pengkajian MPR untuk memperdalam kajian kedaulatan rakyat, termasuk menentukan kebutuhan penyempurnaan regulasi maupun konstitusi dalam memperkuat praktik Demokrasi Pancasila.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026