pickleballvnz.com

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Ekonom Minta APBN 2027 jadi Masa Transisi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2028.

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2028.

Menanggapi hal tersebut,Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, pemerintah seharusnya menjadikan APBN 2027 sebagai periode transisi untuk mulai melakukan penyesuaian, bukan menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan MK.

Menurut Syafruddin, anggaran MBG sebaiknya ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri, sementara alokasi pendidikan sebesar 20 persen dihitung setelah seluruh belanja MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan.

Selain itu, ia menyampaikan, pemerintah juga perlu menyiapkan kerangka pembiayaan jangka menengah yang memuat proyeksi jumlah penerima manfaat, biaya per porsi, inflasi pangan, kebutuhan logistik, dampak terhadap APBD, hingga sumber pendanaan yang berkelanjutan.

“Jika kemampuan fiskal tidak memadai, pemerintah perlu menata ulang cakupan program dengan memprioritaskan anak dari keluarga miskin dan rentan, wilayah dengan masalah gizi tinggi, serta daerah tertinggal. Penargetan yang lebih tajam dapat menjaga manfaat sosial tanpa membebani APBN secara berlebihan,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat, 31 Juli.

Dia menegaskan, stabilitas ekonomi hanya dapat terjaga apabila pembiayaan program MBG dan kewajiban anggaran pendidikan dilakukan melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, prioritas belanja yang jelas, defisit yang kredibel, serta pengelolaan utang yang hati-hati.

“Kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan ujian terhadap transparansi APBN, disiplin fiskal, perlindungan hak pendidikan, dan kredibilitas pengelolaan ekonomi nasional,” tuturnya.

Syafruddin menjelaskan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memaksa pemerintah menyesuaikan ambisi program dengan kemampuan fiskal negara, sehingga dengan putusan tersebut, pemerintah tidak lagi dapat memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.

Dia menilai, keputusan MK sekaligus memperbaiki klasifikasi belanja negara dan membuat biaya fiskal MBG menjadi lebih transparan, karena selama ini anggaran program tersebut masih tercatat dalam pos pendidikan.

Adapun dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769,1 triliun dan dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG sehingga belanja pendidikan murni hanya tersisa Rp545,5 triliun atau sekitar 14,2 persen dari total belanja negara, sehingga lebih rendah dari amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi pendidikan sebesar 20 persen.

"Pemerintah karena itu perlu menyediakan tambahan anggaran dalam jumlah sebanding agar belanja pendidikan murni tetap memenuhi amanat konstitusi. Jika MBG dipertahankan pada skala yang sama, gabungan anggaran pendidikan dan MBG dapat mencapai sekitar Rp992,7 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara," jelasnya.

Ia menilai putusan MK tersebut membawa konsekuensi besar terhadap kebijakan fiskal dan pemerintah harus menentukan kombinasi kebijakan antara peningkatan penerimaan negara, realokasi belanja, penyesuaian skala program MBG, pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), maupun penambahan utang.

Syafruddin mengingatkan, kenaikan pajak yang terlalu agresif berpotensi menekan konsumsi dan investasi, sedangkan pemangkasan belanja dapat mengurangi ruang pembiayaan untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, transfer ke daerah, hingga penanggulangan bencana.

Sementara itu, ia menyampaikan penggunaan SAL hanya dapat menjadi solusi sementara karena sifatnya tidak berkelanjutan.

Menurutnya dengan penambahan utang berpotensi memperlebar defisit APBN, meningkatkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), menambah beban bunga, dan mempersempit ruang fiskal untuk belanja produktif pada tahun-tahun mendatang.

“Risiko tersebut menjadi semakin penting ketika prospek defisit sudah mendekati batas 3 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), imbal hasil SBN masih tinggi, dan penerimaan negara belum cukup kuat untuk menopang seluruh program prioritas,” katanya.

Dari sisi stabilitas makroekonomi, ia menilai pembiayaan MBG melalui defisit dan utang yang berlebihan dapat meningkatkan premi risiko fiskal, mendorong kenaikan imbal hasil SBN, serta memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Menurutnya, pelaku pasar tidak hanya melihat rasio utang terhadap PDB, tetapi juga mencermati kualitas belanja negara, kredibilitas pengelolaan defisit, kemampuan pemerintah membayar beban bunga utang, serta konsistensi dalam menjalankan putusan konstitusi.

“Jika investor melihat pemerintah mempertahankan ekspansi program tanpa sumber pendanaan yang jelas, mereka dapat meminta kompensasi risiko lebih tinggi,” terangnya.

BACA JUGA:


Dia menambahkan, kenaikan biaya pembiayaan negara pada akhirnya dapat merambat ke suku bunga kredit, menekan investasi swasta, memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan beban stabilisasi yang harus ditanggung Bank Indonesia.

"Kebijakan fiskal yang terlalu ekspansif juga dapat meningkatkan permintaan pangan, mendorong inflasi pada komoditas tertentu, dan mempersulit koordinasi fiskal-moneter apabila kapasitas produksi serta distribusi belum siap," jelasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+