pickleballvnz.com

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

 Bisnis Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitus...

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait sistem kuota internet hangus yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Dalam putusannya, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Baca Juga

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK Ubah Makna Pasal dalam UU Cipta Kerja

Baca Juga

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan ketentuan baru.

Mahkamah menegaskan besaran tarif layanan telekomunikasi memang tetap ditetapkan oleh penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi berdasarkan formula dari pemerintah pusat. Namun, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan putusan tersebut, MK tidak menghapus ketentuan mengenai tarif telekomunikasi, tetapi memberikan penafsiran baru yang mewajibkan adanya perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pelanggan.

Nilai Hak Pengguna Belum Terlindungi

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku selama ini belum memberikan jaminan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif layanan berakhir.

Karena itu, Mahkamah menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik konsumen.

"Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Operator Diminta Lebih Transparan

Selain mengatur soal sisa kuota internet, Mahkamah juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dari penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pelanggan.

Halaman Selanjutnya

Menurut Adies, operator harus memberikan informasi secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami mengenai berbagai aspek layanan yang ditawarkan.