pickleballvnz.com

MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan kemudian digunakan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khu...

Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan kemudian digunakan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Hakim Guntur menegaskan, pengalihan anggaran untuk program lain dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi. Pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Menurut mahkamah, hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan. Seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini, lanjut mahkamah, berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasaran yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan yang optimal dan merata.

Berkenaan dengan hal tersebut, katanya, dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar.

“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud.

Dalam hal ini penegasan mahkamah a quo sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai.

Menurut mahkamah, hal demikian terjadi dalam APBN 2026 di mana anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen.