Menteri UMKM: Diskon biaya layanan lokapasar mulai akhir Agustus 2026
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace ANTARA News sulteng 3 ...
Menteri UMKM: Diskon biaya layanan lokapasar mulai akhir Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026 19:55 WIB
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memasarkan produk boneka bordir melalui fitur siaran langsung pada platform lokapasar di rumah produksi Lika Souvenir di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026). Kementerian Keuangan mempertahankan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun serta menyiapkan mekanisme pemungutan pajak melalui lokapasar guna menyederhanakan administrasi perpajakan sektor perdagangan digital. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hma (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace (lokapasar) mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026.
Maman mengatakan ketentuan terkait kebijakan tersebut saat ini telah melalui proses peninjauan dan revisi, serta tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait diskon biaya layanan bagi pelaku UMKM di marketplace.
“Ini kemungkinan nanti hari Senin saya tanda tangan. Tapi kemarin sudah kami review, sudah kami revisi, saya pastikan lagi dan sudah (selesai),” kata Maman saat ditemui setelah menghadiri Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setelah Kepmen tersebut ditandatangani, kebijakan potongan biaya layanan diharapkan dapat langsung berjalan karena proses integrasi teknis dengan platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop telah diselesaikan.
Maman mengatakan tim teknis Kementerian UMKM juga telah melakukan koordinasi mengenai integrasi kebijakan tersebut dengan platform.
Berdasarkan hasil koordinasi, proses integrasi disebut telah selesai dan tinggal menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administratif.
Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu ketentuannya mengatur pengenaan biaya layanan oleh platform kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam aturan tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada usaha mikro dan usaha kecil atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
Permen tersebut juga mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria.
Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026