Menkum ingatkan pemda utamakan prinsip hukum dalam pembangunan
Kota Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pentingnya percepatan pembangunan di daerah dengan tetap mengedepankan prinsip supremasi hukum atau rule of law sert...
Kota Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pentingnya percepatan pembangunan di daerah dengan tetap mengedepankan prinsip supremasi hukum atau rule of law serta kepatuhan terhadap legalitas di setiap tahapan kebijakan.
"Dalam mengejar akselerasi pembangunan, kita tidak boleh melupakan aspek legalitas setiap kebijakan, program kerja, dan langkah pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu khususnya," kata Supratman saat pidato peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu.
Ia mengemukakan keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak hanya diukur dari fisik infrastruktur semata, melainkan juga dari hadirnya pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis hak asasi manusia serta tingginya kesadaran hukum masyarakat.
"Jadi seluruh produk hukum dan kebijakan strategis daerah wajib patuh dan taat pada aturan yang berlaku di setiap tahapannya," ucapnya.
Kemenkum berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh warga negara.
Menurut Supratman, melalui semangat Moving in Action agar jajaran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tidak terjebak dalam wacana, melainkan bergerak cepat secara nyata dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum.
"Pada intinya esensi utama dari semangat Moving in Action harus berjalan beriringan dengan prinsip rule of law atau supremasi hukum demi kemajuan Kota Palu," ucapnya.
Supratman menyebutkan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu.
"Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri sehingga diperlukan sinergi yang kokoh antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan peran aktif masyarakat dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu," katanya.
Baca juga: Menkum ungkap 73,7 persen aduan lewat PASTI Ada Solusi diselesaikan
Baca juga: Menkum cerita banyak terima kritikan soal temuan di Lapas Cibinong
Baca juga: Menkum ingatkan perkawinan campuran jangan jadi modus perolehan WNI
Pewarta: Moh Salam
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.