pickleballvnz.com

Menkop: Perpres tata kelola KDKMP atur operasional hingga pembiayaan - ANTARA News Gorontalo

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan mengatur oper...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan mengatur operasional, hingga pembiayaan dan penugasan koperasi dalam menyalurkan barang bersubsidi.

“Karena kami juga sekarang sedang melatih, mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti di awal bulan Agustus akan kita tempatkan dan disebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai dan alat kelengkapannya koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang selesai. Kemudian kita mulai operasional,” kata Ferry dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa.

Ferry mengatakan penyusunan Perpres tersebut dilakukan seiring dengan persiapan operasional Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah saat ini tengah melatih para manajer koperasi yang akan ditempatkan di koperasi yang bangunan fisiknya telah selesai dibangun.

Berdasarkan paparan Kementerian Koperasi, rancangan Perpres akan mengatur tata kelola Kopdes/Kel Merah Putih mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih, meliputi pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, di antaranya LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Aturan tersebut juga mengatur penguatan sinergi pelaksanaan program dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam rancangan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara juga akan mendapat penugasan dalam operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih selama dua tahun disertai pembinaan oleh Kementerian Koperasi.

Setelah masa tersebut berakhir, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara mandiri.

Perpres itu juga akan mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi (exit strategy) setelah dua tahun, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, hingga ketentuan peralihan.

Ferry mengatakan pemerintah menargetkan operasional Kopdes/Kel Merah Putih dimulai setelah Perpres diterbitkan dan para manajer koperasi mulai ditempatkan pada awal Agustus.

Ia menambahkan pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih terus berjalan. Ia menyebut berdasarkan data terbaru, sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah rampung 100 persen, sedangkan jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi dasar pembentukan badan hukum koperasi di desa dan kelurahan.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik gudang, gerai, dan sarana pendukung koperasi tersebut.

Ferry menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan penempatan manajer koperasi mulai awal Agustus sehingga KDKMP yang telah siap secara fisik dapat segera beroperasi setelah Perpres mengenai operasional diterbitkan.

Sebanyak 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini sedang menjalani pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah.

Pelatihan berlangsung mulai 17 hingga 29 Juli 2026, dengan penutupan pada 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia.

Kurikulum pelatihan mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi, dengan fokus pada penguasaan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.

Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop: Perpres tata kelola KDKMP atur operasional hingga pembiayaan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.