pickleballvnz.com

Menko Yusril: Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Bukan Keistimewaan

 Berita Nasional Kamis, 24 September 2026 - 16:17...

Kamis, 24 September 2026 - 16:17 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi sama sekali bukan merupakan keistimewaan.

Baca Juga

"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu," ucap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menko menyebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaporkan bahwa Bechi diberi pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana selama 2/3 dari lamanya masa pidana.

Baca Juga

Selama dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), Yusril menuturkan Bechi telah berkelakuan baik sehingga menurut hukum yang berlaku, Bechi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Selama bebas bersyarat, kata dia, Bechi berada dalam pengawasan. Dengan begitu jika sekali saja ditemukan terlibat kejahatan atau bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka Bechi akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke lapas untuk menjalani sisa 1/3 hukumannya.

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah justru bersalah apabila tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

Untuk itu, dia berharap masyarakat harus belajar dan berpikir objektif melihat masalah seperti itu dan jangan mempunyai standar ganda.

"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Kita harus objektif," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus adil dan objektif sehingga tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin 21 September, mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Halaman Selanjutnya

Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.