pickleballvnz.com

Menhut: Perdagangan karbon buka peluang investasi restorasi hutan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan pembiayaan atau investasi swasta dalam kegiatan penanaman...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan pembiayaan atau investasi swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menilai mekanisme tersebut dapat mendorong perubahan model bisnis kehutanan dari menebang ke pemulihan dan peningkatan tutupan hutan.

“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Antoni.

Lebih lanjut, Menhut mengatakan, pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis nature-based solutions perlu didukung dengan informasi mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas.

Untuk itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan data spasial yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi kawasan dan menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.

Ia menyebut data tersebut selanjutnya dapat dilakukan overlay dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perhutanan sosial.

Pemetaan ini diharapkan membantu mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata dia.

Menurut Raja Antoni, pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi dalam kegiatan kehutanan.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.

Raja Antoni mengatakan pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon.

Ia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan dalam mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim Indonesia.

“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden (Prabowo Subianto) dengan Perpres 110 itu,” kata Menhut.

Baca juga: Hashim: Perdagangan karbon jadi terobosan penting iklim-ekonomi hijau

Baca juga: Wamenhut: Instrumen perdagangan karbon penggerak ekonomi nasional

Baca juga: CPI: Peran Menhut sentral dalam perdagangan karbon kehutanan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.