pickleballvnz.com

Menhub Dudy usulkan aturan ODOL diperkuat dalam revisi UU LLAJ

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL) melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pe...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL) melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pemanfaatan peralatan elektronik dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang," kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek.

Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.

Baca juga: Askarindo dorong transisi bertahap menuju penerapan zero ODOL 2027

Adapun Menhub membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Menhub.

Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.