pickleballvnz.com

Mengurai Benang Kusut Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan upaya pemadaman. Penelusuran akar persoalan, mulai dari ak...

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan upaya pemadaman. Penelusuran akar persoalan, mulai dari aktivitas manusia, arah kebijakan pembangunan, hingga lemahnya koordinasi antarsektor, menjadi hal penting untuk mencegah kebakaran serupa terus terjadi.

Peneliti Konservasi Hutan Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yayan Hadiyan, mengatakan, karhutla lebih banyak dipicu oleh faktor manusia dibandingkan faktor alam. Karena itu, upaya penanganan perlu diarahkan untuk memahami berbagai aktivitas manusia yang menjadi pemicu kebakaran.

Menurut Yayan, kebakaran yang disebabkan faktor alam hanya terjadi pada kondisi tertentu, misalnya dampak letusan gunung berapi. Dengan demikian, perhatian terhadap penyebab karhutla perlu lebih mendalam, terutama untuk mengidentifikasi akar persoalan dari aktivitas manusia.

"Karhutla dominan disebabkan oleh faktor manusia, dan hanya sedikit karena alam, misal karena dampak letusan gunung berapi. Jadi perhatian kita harus mulai lebih mendalam, pada aktivitas yang dilakukan manusia untuk menelisik akar masalahnya," kata Yayan, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Kamis (15/10/2026).

Yayan menilai, persoalan karhutla perlu dilihat secara lebih luas dengan memahami hubungan sebab-akibat yang melatarbelakangi kebakaran. Menurut dia, kebakaran yang terus berulang tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan berbagai persoalan tata kelola hutan dan lahan.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah arah kebijakan pembangunan antarsektor yang berkepentingan terhadap kawasan hutan, khususnya lahan gambut. Kebijakan yang tidak selaras berpotensi menyulitkan penerapan tata kelola yang baik dan upaya pencegahan kebakaran.

Karena itu, harmonisasi kebijakan antarsektor menjadi salah satu langkah yang perlu diperkuat. Selain itu, kesadaran mengenai ancaman karhutla juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pemahaman terhadap risiko yang akan terjadi.

Yayan turut menyoroti lemahnya koordinasi di antara berbagai pihak yang berkepentingan. Padahal, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan banyak sektor, mulai dari pemerintah, pengelola kawasan, hingga masyarakat di wilayah rawan kebakaran.

Aspek budaya lokal juga perlu mendapat perhatian dalam merumuskan langkah pencegahan. Menurut Yayan, berbagai faktor tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh agar strategi pengendalian karhutla sesuai dengan persoalan yang terjadi di lapangan.

Selain tata kelola dan koordinasi, kesiapan mitigasi sebelum memasuki musim kering menjadi hal penting. Yayan menilai, karhutla yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kesiapan menghadapi periode rawan kebakaran, termasuk ketika waktu datangnya musim kering dan potensi karhutla telah dapat diperkirakan.

Penegakan hukum yang tegas dan adil juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan tersebut. Langkah ini perlu berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola, penguatan koordinasi, dan peningkatan kesiapsiagaan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas.