pickleballvnz.com

Mengenal Sistem ‘Nutri-Level’ BPOM, Ini Arti Warna di Produk Pangan Olahan

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dalam aturan terbaru ini, BPOM menerapkan skema...

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dalam aturan terbaru ini, BPOM menerapkan skema Nutri-Level menggunakan kombinasi warna dan huruf abjad untuk memperjelas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan pangan olahan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk merespons tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia yang mencapai 75 persen, yang erat kaitannya dengan pola konsumsi GGL berlebih.

"Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," ujar Taruna kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mengesahkan skema ini, BPOM telah mempelajari penerapan Nutri-Level di berbagai negara seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, hingga Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority. Hasil studi menunjukkan bahwa kombinasi indikator visual warna dan huruf adalah skema yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Pemerintah memberikan masa transisi atau grace period selama 24 bulan (dua tahun) bagi para produsen untuk menyesuaikan kemasan produk mereka sebelum sanksi diterapkan secara penuh.

Pahami 4 Kode Warna dan Abjad Nutri-Level

Penetapan Nutri-Level dibagi menjadi empat tingkatan warna yang dilengkapi huruf abjad, dengan rincian kriteria sebagai berikut:

1. Nutri-Level A (Hijau Tua)

Minuman memperoleh nutri-level A apabila memenuhi semua kriteria, yakni:

Catatan tambahannya, minuman dalam kategori ini tidak menggunakan BTP (bahan tambahan pangan) pemanis alami dan/atau buatan. Baik melalui penambahan langsung dan /atau ikutan (carry over).

2. Nutri-Level B (Hijau Muda)

Minuman memperoleh nutri-level B apabila parameter dengan level terendah memenuhi kriteria berikut:

BTP dapat digunakan, tetapi tidak boleh menggunakan BTP pemanis buatan.

3. Nutri-Level C (Kuning)

Minuman memperoleh nutri-level C apabila parameter dengan level terendah memenuhi kriteria berikut:

Sebagai tambahan, produk pada level ini dapat menggunakan BTP pemanis buatan.

4. Nutri-Level D (Merah)

Minuman memperoleh nutri-level D apabila parameter dengan level terendah memenuhi kriteria berikut:

Sebagai tambahan, minuman dengan level D ini dapat menggunakan BTP pemanis buatan.

Ada Sanksi Administratif dan Insentif Produsen

Setelah masa transisi dua tahun berakhir, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pencantuman Nutri-Level siap-siap menghadapi sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari pasaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar.

Seluruh biaya penyesuaian label kemasan ditanggung penuh oleh masing-masing produsen. Kendati demikian, BPOM menjanjikan imbalan khusus bagi pelaku industri yang kooperatif.

"Kalau yang cepat melakukan penyesuaian, tentu ada insentif-insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM," pungkas Taruna.

Punya pertanyaan seputar nutrisi, diet, dan berat badan? Kirim lewat tautan ini, dan akan dijawab langsung oleh dokter gizi!

Halaman 2 dari 2

Simak Video "Video: Aturan Nutri-Level Terbit, Label Warna-Abjad Wajib Ada di Produk Pangan"
[Gambas:Video 20detik] (sao/kna)