pickleballvnz.com

Mendagri kembali tegaskan pembayaran gaji P3K aman - ANTARA News Jambi

Makassar (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan pembayaran gaji PPPK di daerah sudah aman dengan persetujuan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 tril...

Makassar (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan pembayaran gaji PPPK di daerah sudah aman dengan persetujuan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun dari pemerintah pusat.

Menteri Tito Karnavian di Makassar, Jumat, mengaku telah berupaya agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Baca juga: Indef: Gaji PPPK dialihkan ke APBN, ruang fiskal daerah bisa membesar

"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah," ujarnya pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.

Mendagri menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan hari ini juga sekaligus sebagai momentum bagi daerah untuk mendapatkan tambahan dana fiskal bagi pemda untuk dipergunakan demi kemaslahatan.

Namun demikian, kata dia, untuk mendapatkan tambahan fiskal, tentu harus memiliki prestasi.

"Kegiatan apresiasi seperti ini, tentu menjadi peluang tambahan fiskal daerah, tapi kan harus berprestasi dulu, sehingga bisa mendapatkan tambahan. Saya kira itu," ujarnya.

Baca juga: Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp23 triliun untuk gaji PPPK

Baca juga: Kemendagri godok usulan DAU bayar gaji PPPK di daerah

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov memiliki harapan agar P3K menjadi bagian dari dana alokasi umum.

"Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Kadir
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.