pickleballvnz.com

Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu! Akta 39 Jadi Titik Panas Perselisihan, Apa Itu?

 Lifestyle Showbiz Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 ...

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 WIB

VIVA – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait persoalan pertemuan dengan anak-anak belum menemukan jalan keluar. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Agustus 2026 berakhir tanpa kesepakatan.

Baca Juga

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan, kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai aturan pertemuan Ruben dengan anak-anaknya. Perbedaan tersebut membuat upaya perdamaian tidak dapat dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,” ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip tayangan Youtube.

Baca Juga

Menurut Minola, persoalan yang paling menonjol dalam mediasi adalah perbedaan tafsir mengenai Akta 39. Pihak Ruben berpegang pada dokumen tersebut sebagai dasar haknya untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak.

“Kegagalan itu karena tidak ada kesepemahaman. Kita tetap berpegangan kepada Akta 39 yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat,” jelas Minola.

Baca Juga

Minola menyebut pihak Sarwendah menginginkan adanya persyaratan tertentu sebelum Ruben dapat bertemu dengan anak-anaknya. Menurut dia, keinginan tersebut menjadi salah satu alasan utama kedua belah pihak tidak mencapai titik temu.

“Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi. Padahal majelis hakim juga menanyakan, ada yang bawa nggak Akta 39-nya? Kebetulan kami yang bawa, kami tunjukkan dan hakimnya baca. Hakimnya bilang, ‘Oh bener dong, artinya kan di sini tanpa syarat’,” tutur Minola.

Akta 39 Jadi Dasar Perdebatan

Dalam proses mediasi, keberadaan Akta 39 kembali menjadi pembahasan penting. Minola mengatakan mediator juga menilai dokumen tersebut masih berlaku selama belum ada perubahan maupun kesepakatan baru yang disetujui kedua pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mediatornya juga mengatakan, ‘Ya bener dong, sepanjang belum ada renvoi, selama belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39’. Apa yang tertuang dalam Akta 39, itulah yang harus dijalankan,” tambah Minola.

Dengan tidak adanya kesepakatan, proses mediasi dinyatakan selesai. Perkara kemudian akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok gugatan di persidangan.

Halaman Selanjutnya

“Proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya minggu depan. Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan,” kata Minola.