pickleballvnz.com

Mau Masuk Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2027? Ini Data yang Harus Disiapkan

 Berita Nasional Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:30 WI...

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mulai menyiapkan mekanisme pendataan calon penerima bantuan sosial untuk 2027. Masyarakat yang ingin masuk sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) nantinya perlu melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.

Baca Juga

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui dan memperkuat data perlindungan sosial. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa melakukan registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, registrasi ulang untuk calon penerima PKH dan BPNT mulai diarahkan melalui Perlinsos Digital.

Baca Juga

"Mulai tahun 2027, masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH dan BPNT wajib melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital," kata Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Pandjaitan di Jakarta. 

Kementerian Sosial bersama KPTDP dan kementerian/lembaga terkait terus memperkuat Perlinsos Digital sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan pada 2027.

Baca Juga

Meski demikian, registrasi hanya menjadi tahap awal pendataan. Pemerintah tetap akan menentukan apakah seseorang memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku untuk masing-masing program.

Artinya, masyarakat yang sudah melakukan registrasi belum otomatis mendapatkan PKH maupun BPNT. Data yang masuk akan diperiksa kembali sebelum keputusan mengenai kelayakan penerima ditetapkan.

Data yang Perlu Disiapkan untuk Registrasi

Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui laman perlinsos.kemensos.go.id. Berdasarkan mekanisme yang disiapkan pemerintah, terdapat sejumlah data dan tahapan yang perlu dipersiapkan.

Pertama, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Data tersebut menjadi bagian dari proses pendataan dan pemadanan informasi calon penerima.

Selain NIK, masyarakat juga perlu menyiapkan nomor meter PLN. Dalam proses registrasi, masyarakat juga akan diminta mengikuti verifikasi wajah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi warga yang mengalami kesulitan melakukan registrasi secara mandiri, pemerintah menyediakan pendampingan melalui Agen Perlinsos. Pendamping PKH, RT/RW, maupun masyarakat yang menjadi Kawan Perlinsos dapat membantu warga mengakses Perlinsos Digital.

Pemerintah juga mengajak masyarakat membantu warga di lingkungan sekitar melalui Gerakan #PeduliTetangga. Pendekatan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan registrasi, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan.

Halaman Selanjutnya

"Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI Polri hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi Perlinsos ini. Target kita besar, 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026," ujar Luhut.