pickleballvnz.com

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi dituntut dua tahun kasus suap proyek internet - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kabid Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut dua tahun penjara d...

Medan (ANTARA) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kabid Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek internet senilai Rp25 juta.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L. Tobing, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9).

Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, juga menuntut terdakwa Nur Erdian membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari,” kata Edwin.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Nur Erdian didakwa bersama Heny Afrianti (berkas terpisah) selaku staf PT Whiz Digital Berjaya.

Terdakwa Heny Afrianti yang didakwa sebagai pemberi suap dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

JPU Kejari Tebing Tinggi menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas dia.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/10), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Nazir.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.