Mantan Kadiskop dan UKM NTB kembali mengajukan praperadilan ke PN Mataram
Eks Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskop dan UKM) Nusa Tenggara Barat, Wirajaya Kusuma kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait ANTARA News mataram 40 ...
Mataram (ANTARA) - Eks Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskop dan UKM) Nusa Tenggara Barat, Wirajaya Kusuma kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi masker COVID-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama Wirajaya Kusuma.
"Iya, betul. Permohonannya sudah teregister," katanya.
Dia menyampaikan bahwa ketua pengadilan telah menindaklanjuti registrasi perkara praperadilan tersebut dengan menerbitkan agenda sidang perdana pada Senin (27/7).
"Nanti agenda perdananya adalah pembacaan permohonan praperadilan," ucapnya.
Wirajaya Kusuma melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin membenarkan telah mengajukan praperadilan ulang ke Pengadilan Negeri Mataram.
Ia menyampaikan bahwa materi permohonan yang diajukan kali ini sama seperti sebelumnya yang dicabut di Pengadilan Negeri Mataram, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Yang membedakan hanya pengurangan pihak termohon. Sebelumnya, jaksa kami jadikan pihak termohon. Tetapi, sekarang kami tidak jadikan jaksa sebagai pihak termohon. Itu saja bedanya," kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menjadikan jaksa sebagai pihak termohon karena kasus yang menjerat Wirajaya Kusuma ini belum sampai pada proses penuntutan.
Polresta Mataram dalam kasus ini menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Wirajaya Kusuma, lima tersangka lain adalah M. Hariyadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dewi Noviany yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Chalid Tomasoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UKM NTB, dan Rabiatul Adawiyah staf pada Dinas Perdagangan NTB.
Dari enam tersangka, baru tiga tersangka yang tercatat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Yakni, Dewi Noviany, Wirajaya Kusuma, dan M Hariyadi Wahyudin.
Sedangkan, dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Wirajaya dan Wahyudin sudah dicabut. Saat ini, hanya Wirajaya yang kembali memohonkan praperadilan ulang ke pengadilan.
Dalam perkembangan penanganan, Polresta Mataram kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Tahapan tersebut merupakan akhir dari rangkaian penyidikan kepolisian yang telah menemukan angka kerugian Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026