pickleballvnz.com

LPKA Kelas II Bandarlampung berikan remisi untuk 45 anak binaan

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 45 anak binaan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ANTARA News lampung otomotif ...

LPKA Kelas II Bandarlampung berikan remisi untuk 45 anak binaan

Jumat, 24 Juli 2026 21:49 WIB

Image Print

Kepala LPKA Kelas II Bandarlampung Ari Fabia Mahardani. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 45 anak binaan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN).

"Dari total penerima remisi tersebut, satu orang anak binaan dipastikan langsung bebas," kata Kepala LPKA Kelas II Bandarlampung Ari Fabia Mahardani di Pesawaran, Lampung, Jumat.

Dia menyebutkan, dari 45 penerima remisi, sebanyak 44 anak binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman berkisar antara satu hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang anak binaan dinyatakan langsung bebas pada hari tersebut.

Menurut Ari, penyerahan remisi dan surat keputusan bebas bagi anak binaan diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung M Hilal.

Ari menjelaskan, kriteria dan persyaratan pemberian remisi ini telah memenuhi ketentuan substantif maupun administratif.

"Anak-anak binaan yang mendapat remisi ini dinilai berkelakuan baik serta aktif dan konsisten mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA Kelas II Bandarlampung," ujar dia.

Rangkaian kegiatan peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Bandarlampung tersebut juga dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan dan penampilan persembahan dari para anak binaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengatakan bahwa adanya pemberian remisi bagi 45 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung dalam peringatan Hari Anak Nasional jadi bentuk komitmen negara memenuhi hak anak yang dalam masa pembinaan.

Remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak anak yang sedang menjalani pembinaan, sekaligus menegaskan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depannya.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.