LKPP Buka Peluang UMKM Penuhi Kebutuhan Pengadaan Pemerintah Senilai Rp 929,4 Triliun |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pengadaan barang...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Business Matching LKPP 2026 yang digelar di Jakarta pada 14-15 Oktober 2026.
Kegiatan bertema "Pengadaan Berdampak, Ekonomi Bergerak" tersebut mempertemukan pelaku usaha dengan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menyelaraskan kebutuhan pengadaan dengan kemampuan pasar. Forum ini juga menjadi sarana mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah tindak lanjut pengadaan.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan, belanja pemerintah harus memberikan manfaat lebih luas daripada sekadar transaksi. Pengadaan diharapkan mampu mendorong produksi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat industri nasional.
"Kita ingin setiap rupiah belanja pemerintah tidak hanya menghasilkan transaksi, tetapi juga menggerakkan produksi, membuka kesempatan kerja, memperkuat industri nasional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Sarah dalam pembukaan Business Matching LKPP 2026, Rabu (14/10/2026).
Sarah menyampaikan, LKPP mencatat nilai belanja pengadaan pemerintah pada Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 929,4 triliun atau setara 30 persen dari total APBN. Sementara itu, nilai transaksi produk dalam negeri hingga 13 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp 389,2 triliun atau 91,3 persen dari total transaksi penyedia.
Menurut Sarah, besarnya nilai belanja pemerintah perlu diimbangi dengan pelaksanaan pengadaan yang efisien dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
"Kita harus memastikan bahwa belanja pemerintah menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, efisien, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus yaitu memenuhi kebutuhan pemerintah dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional," lanjut Sarah.
Dari sisi tata kelola, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor strategis yang harus dijalankan dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Edward juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempercepat penyusunan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa, seiring dengan rencana Presiden membentuk badan pengadaan barang dan jasa.
"Dengan transparansi, akuntabel, dan integritas, maka perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif ini bisa dihindari," ujar Edward.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menilai belanja pengadaan pemerintah memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan nasional. Menurut dia, pengadaan juga dapat diarahkan untuk mendukung kemandirian pangan, energi, dan air.
Hanif menyebut upaya swasembada saat ini baru tercapai pada komoditas beras dan jagung. Adapun kebutuhan gula dan susu masih bergantung pada impor. Karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat mengambil bagian dalam memenuhi kebutuhan tersebut dengan tetap mengikuti tata kelola yang berlaku.
"Tidak ada niat baik yang boleh dilakukan dengan sembrono, dengan persepsi sendiri. Kita memiliki tata kelola yang sangat jelas," tegas Hanif.