Kuntadi jadi Jampidsus baru, simak perjalanan kariernya
Pada Jumat pagi, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana ANTARA News kalteng 13 ...
Kuntadi jadi Jampidsus baru, simak perjalanan kariernya
Jumat, 24 Juli 2026 17:04 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan sambutan usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Jakarta (ANTARA) - Pada Jumat pagi, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Ia ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dunia penegakan hukum, nama Kuntadi sudah tidak asing lagi. Ia merupakan jaksa yang telah menduduki berbagai posisi strategis. Berikut rekam jejaknya.
Kuntadi merupakan seorang jaksa yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kuntadi tercatat pernah menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2020, ia memulai kariernya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, ia dipercaya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Jampidsus baru segera dilantik, Prabowo siapkan Keppres
Di bawah kepemimpinan Kuntadi, terdapat beberapa kasus menonjol yang pernah ditangani, yaitu perkara korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.
Kasus lainnya adalah korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020 hingga 2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Pengamat: Jangan mudah terpengaruh narasi yang kaitkan Febrie dengan Prabowo
Pada 2024, Kuntadi mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Setahun kemudian pada April 2025, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Pada masa tugasnya, BPA berhasil menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair dan pemulihan aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.