Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian
Berita Nasional Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:07 W...
Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:07 WIB
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, angkat bicara menyusul pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat 31 Juli 2026.
Baca Juga
Mellisa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mellisa kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Baca Juga
Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
- tvOnenews/Julio
Mellisa meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, khususnya mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.
Baca Juga
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Mellisa mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terdakwa dalam kasus tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat 31 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili perkara berikut jadwal persidangan.