pickleballvnz.com

Kuasa hukum sebut eks ketua yayasansimpan senpi dan narkotika di sekolah

Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD merupakan pelaku yang menyimpan senjata api, amunisi, alat ANTARA News sumbar 1 ...

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD merupakan pelaku yang menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru hingga narkotika di ruangan sekolah.

"Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba," kata Kuasa hukum yayasan, Hermawanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Hermawanto mengatakan ruangan tersebut baru dapat dibuka setelah pihak sekolah meminta pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan karena seluruh kunci ruangan dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan.

Dia menjelaskan mantan Ketua Pengurus Yayasan yang telah bekerja selama 15 tahun itu diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," ucapnya.

Selain memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari status anggota pembina.

Menurut Hermawanto, sejak pemberhentian tersebut pihak sekolah tidak lagi memiliki akses ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus. Saat ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum.

Seluruh barang bukti, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya," katanya.

Terkait rinci kepemilikan senjata, pihaknya menyerahkan proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik kepada penyidik.

Selain itu, yayasan mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci sehingga meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.

"Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian," kata Hermawanto.

Menurut dia, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, penemuan senjata api, narkotika, dan barang-barang lain di lingkungan sekolah dinilai menjadi temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun

di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026.

Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.

Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut.