pickleballvnz.com

Kuasa hukum: Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan

Kuasa hukum menyatakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ANTARA News ntt 3 ...

Kuasa hukum: Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan

Sabtu, 25 Juli 2026 09:34 WIB

Image Print

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum menyatakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum FA, mengatakan bahwa penahanan di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan. Dia pun belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk eks petinggi kejaksaan itu.

"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.

Selama proses pemeriksaan, menurut dia, FA berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut.

Sejauh ini, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat FA. Namun, dia mengungkapkan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA, yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI, dan sisanya dari kejaksaan yakni sprindik umum.

"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," katanya.

Untuk itu, mantan Juru Bicara KPK itu pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.