Kuasa hukum anggota DPRD Bekasi Nyumarno ajukan eksepsi dakwaan - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan perkara dugaan pengeroyokan karena tidak disusun secara cermat dan len...
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan perkara dugaan pengeroyokan karena tidak disusun secara cermat dan lengkap.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8).
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution dalam keterangannya di Cikarang, Jumat, mengatakan eksepsi diajukan berdasarkan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksepsi diajukan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
"Surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap terhadap peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini sehingga kami mengajukan eksepsi," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut semestinya membuat surat dakwaan dibatalkan. Salah satu yang dipersoalkan adalah uraian mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa.
Menurut dia, surat dakwaan belum menjelaskan secara rinci siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, serta bagaimana peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.
"Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Berdasarkan berkas perkara yang telah dipelajari pihaknya, barang bukti yang disita berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan hasil "visum et repertum".
Menurut Riski, barang bukti tersebut belum menunjukkan keterkaitan secara langsung antara kliennya dan dugaan kekerasan yang didakwakan.
"Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi dalam BAP yang sudah kita pelajari, keterangannya juga tidak konsisten," katanya.
Riski turut mempersoalkan dakwaan yang menurut dia menyebut dugaan pemukulan menggunakan tangan, botol bir, dan bangku, sementara benda-benda tersebut tidak tercantum sebagai barang bukti yang disita.
"Barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan 'visum et repertum'. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal bahkan tidak ada rekaman CCTV," katanya.
Ia mengakui hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban, tetapi menurut dia hasil tersebut tidak membuktikan pihak yang menyebabkan luka.
Menurut kuasa hukum, hasil visum menunjukkan luka berupa lecet, memar, dan bengkak akibat kekerasan tumpul serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemeriksaan saksi karena, menurut mereka, tidak dilakukan konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi dengan terdakwa dan kondisi di lokasi kejadian.
"Seperti salah satu saksi yang disebut melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter ketika sedang membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi," ujarnya.
Riski mengatakan salah satu saksi yang menyebut kliennya ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang saat kejadian sedang menyajikan minuman, sedangkan keterangan saksi lain disebut lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.
Pihaknya meminta proses hukum perkara tersebut dilakukan secara objektif dan tidak dipolitisasi. Menurut dia, eksepsi merupakan bagian dari hak hukum terdakwa untuk menguji surat dakwaan penuntut umum.
Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Nyumarno masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan memiliki kewajiban menjalankan tugas kedewanan.
"Urgensinya Pak Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanah kepada konstituen dengan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 23.587 pemilih di Dapil 7 Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, khususnya di Badan Anggaran," katanya.
Nyumarno bersama dua terdakwa lain menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/7). Ketiganya kemudian ditahan untuk menjalani proses penuntutan.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.