pickleballvnz.com

KPU Malang catat 679.228 pemilih pada triwulan III 2026 - ANTARA News Jawa Timur

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, mencatat jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 sebanyak 679.228 orang. Komisioner Div...

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, mencatat jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 sebanyak 679.228 orang.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Nur El Fathi di Kota Malang, Kamis, mengatakan jumlah tersebut bertambah 303 orang dibandingkan triwulan II 2026 yang mencapai 678.925 orang.

"Itu jumlah akhir dari penambahannya setelah adanya penambahan pemilih yang keluar dan masuk ke Kota Malang," kata Fathi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 332.228 pemilih merupakan laki-laki dan 347.000 pemilih perempuan.

Berdasarkan kelompok usia, pemilih berusia 17–27 tahun sebanyak 146.892 orang, usia 28–43 tahun 209.165 orang, usia 44–59 tahun 194.217 orang, usia 60–78 tahun 114.711 orang, dan usia 79 tahun ke atas 14.243 orang.

Data pemilih tersebut tersebar di 57 kelurahan pada lima kecamatan se-Kota Malang. Jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Kedungkandang sebanyak 164.313 orang, disusul Kecamatan Sukun sebanyak 158.220 orang.

Fathi mengatakan perubahan data pada triwulan III mencakup 6.379 pemilih baru dan 6.076 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pemilih baru berasal dari pertambahan usia, perpindahan masuk, serta anggota kepolisian yang memiliki KTP Kota Malang dan memasuki masa purnatugas.

Sementara itu, pemilih yang dinyatakan TMS antara lain karena data ganda, tercatat sebagai warga Kota Malang dan daerah lain, pindah keluar, meninggal dunia, menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, serta berubah status menjadi anggota aktif TNI atau Polri.

Selain itu, terdapat 5.111 pemilih yang melakukan perubahan data, baik perbaikan maupun pembaruan informasi kependudukan.

Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU Kota Malang juga menerima data 160 anak sekolah yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, jumlah tersebut menjadi 123 orang. Sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat didaftarkan karena bukan warga Kota Malang, memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, atau berstatus TMS.

"Saran dan perbaikan dari Bawaslu ada yang dianggap pemilih baru tetapi saat kami cek masih 16 tahun tetap tidak kami kabulkan karena usianya dan tidak ada status kawin," ucapnya.
 

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.