KPU Kota-Singkawang lakukan coktas 11 pemilih berusia 100 tahun lebih - ANTARA News Kalimantan Barat
Bengkayang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap 11 pemilih yang tercatat berusia 100 tahun lebih sebagai bagia...
Bengkayang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap 11 pemilih yang tercatat berusia 100 tahun lebih sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan pemilih berusia seabad lebih tersebut menjadi salah satu kelompok data yang mendapat perhatian dalam pemutakhiran untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
"Data yang dicoktas sebanyak 15 pemilih, di antaranya 11 pemilih merupakan pemilih yang berusia 100 tahun dan lebih dari 100 tahun. Selebihnya, terdapat data pemilih yang sebelumnya berstatus sipil kemudian beralih menjadi anggota Polri," kata Umar di Singkawang, Kamis.
Menurut dia, coktas terhadap data tersebut dilakukan dengan mendatangi kediaman pemilih sesuai alamat domisili serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung di lima kecamatan yang mencakup 12 kelurahan di Kota Singkawang. Dalam pelaksanaannya, KPU juga melibatkan Bawaslu Kota Singkawang untuk melakukan pengawasan.
Umar menjelaskan pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan keberadaan pemilih sekaligus mencocokkan identitas dan informasi administrasi kependudukan dengan data yang tercatat dalam daftar pemilih.
"Pemilih yang telah berusia lebih dari 100 tahun menjadi salah satu data yang perlu mendapatkan perhatian. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya dan data yang dimiliki KPU tetap akurat serta mutakhir," ujarnya.
Selain pemilih berusia lanjut, KPU juga melakukan coktas data pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan, termasuk pemilih yang sebelumnya tercatat sebagai masyarakat sipil dan kemudian menjadi anggota Polri.
"Data yang sudah dilakukan coktas ini selanjutnya kami mutakhirkan dalam daftar pemilih," katanya.
Umar mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai data pemilih.
Ia menambahkan PDPB menjadi mekanisme bagi KPU untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir di luar tahapan Pemilu maupun pemilihan.
"Setiap perubahan status atau informasi kependudukan dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih," katanya.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.