KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah memenuhi syarat.Hal itu disampaikan KPU sebagai pihak termohon di sidang Mahkam...
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan KPU sebagai pihak termohon di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9).
Dalam permohonannya, para pemohon sebelumnya mendalilkan tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab dalil pemohon, KPU menyatakan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, menjelaskan surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya.
"Maka dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," kata Kuasa Hukum KPU.
Selanjutnya, para pemohon juga mendalilkan setiap syarat administrasi dari calon presiden harus dipenuhi secara kumulatif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terhadap dalil itu, KPU menyatakan amanat Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 mendelegasikan syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden ke undang-undang.
KPU menyatakan aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Aturan itu mengecualikan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah asing di luar negeri, selama memiliki bukti penyetaraan yang sah.
"Pasal 169 juncto Pasal 227 Undang-Undang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, maka terbitlah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 yang berbunyi; Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada pasal, pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," kata KPU.
Dalam konteks ini, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023.
KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata KPU.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
(yoa/fra)