pickleballvnz.com

KPP Pratama Kudus buka pendampingan pajak bagi parpol penerima bantuan keuangan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, membuka pendampingan perpajakan bagi partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan (bankeu) pemerintah, guna ANTARA News jateng peristiwa ...

KPP Pratama Kudus buka pendampingan pajak bagi parpol penerima bantuan keuangan

Selasa, 15 September 2026 01:21 WIB

Image Print

Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, membuka pendampingan perpajakan bagi partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan (bankeu) pemerintah, guna memastikan kewajiban perpajakan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari dana bantuan, terpenuhi sesuai ketentuan.

"Parpol yang membutuhkan pendampingan untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama Kudus kami persilakan datang ke kantor. Konsultasi dapat dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana bantuan keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya koreksi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ)," kata Kepala KPP Pratama Kudus Imam Teguh Suyuti saat pembinaan administrasi pengelolaan bantuan keuangan parpol di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan parpol penerima bantuan keuangan pemerintah di Kabupaten Kudus.

Imam menjelaskan tidak semua penggunaan dana bantuan keuangan parpol secara otomatis dikenai pajak. Kewajiban perpajakan bergantung pada jenis transaksi maupun kegiatan yang dilakukan.

Salah satunya dalam kegiatan pendidikan politik yang menghadirkan narasumber. Apabila terdapat pembayaran honorarium kepada narasumber, terdapat kewajiban pemotongan pajak sesuai ketentuan. Besaran pajak yang dipotong juga dapat berbeda, tergantung status dan kategori penerima penghasilan.

Demikian pula dengan biaya transportasi. Pembayaran yang dilengkapi bukti perjalanan atau tiket dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dibandingkan pemberian uang transportasi secara langsung.

Untuk itu, kata Imam, pihaknya meminta pengurus parpol tidak ragu berkonsultasi agar setiap transaksi dapat dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Menurut dia dana bantuan keuangan yang diterima parpol dari pemerintah daerah sebagian besar digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai. Dengan demikian, tertib administrasi dan perpajakan menjadi bagian penting dalam penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Selain pendampingan perpajakan, KPP Pratama Kudus juga mendorong pengurus parpol tingkat daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari 10 parpol penerima bantuan keuangan pemerintah di Kabupaten Kudus, baru PKB Kudus yang mengurus NPWP.

Menurut Imam parpol yang belum memiliki NPWP di tingkat kabupaten tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP pengurus di tingkat pusat. Namun, kepemilikan NPWP sendiri di tingkat daerah dinilai dapat memudahkan pengurus dalam melakukan konsultasi maupun pelaporan pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan nilai bantuan keuangan bagi parpol di Kudus tergolong cukup besar dibandingkan sejumlah daerah lainnya.

Ia menjelaskan secara normatif bantuan keuangan minimal diberikan sebesar Rp1.500 per suara. Adapun di Kabupaten Kudus, besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp5.000 per suara.

"Kalaupun ada usulan penambahan, maka harus meminta persetujuan menteri dengan pengajuan melalui gubernur," ujarnya.

Djati menambahkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun 2025, tidak ditemukan permasalahan.

Meski demikian, dia meminta seluruh parpol terus meningkatkan ketertiban administrasi, termasuk dalam hal perpajakan dan penyesuaian NPWP.

"Kami minta pajak ini yang belum tertib agar segera menyesuaikan NPWP-nya. Kami juga mendorong agar pendidikan politik untuk jajaran pengurus diagendakan dan bisa mengundang KPP Pratama untuk memberikan pemahaman," ujarnya.

Djati menegaskan pengelolaan bantuan keuangan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan dana hibah maupun bantuan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.