KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi Rektor Unsoed di Penerimaan Mahasiswa Baru |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dalam penerimaan mahasiswa baru. Lembaga antirasuah itu menyebut terdapat tiga k...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dalam penerimaan mahasiswa baru. Lembaga antirasuah itu menyebut terdapat tiga klaster korupsi yang dilakukan Sodiq pada periode 2025-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan pengetahuan Sodiq atas tindakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo. Pada Agustus 2026, Norman melalui dua perantara diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Untuk klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 sedang berlangsung. Sodiq memberikan arahan khusus kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Klaster Ketiga dan Akses User ID Rektor
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. Sodiq mengetahui bahwa ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama periode 2025-2026. Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada Sodiq selaku Rektor.
Menindaklanjuti laporan itu, Sodiq kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES. Pemberian akses ini bertujuan agar ES dapat memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman pada 20 Agustus 2026. Beberapa pihak yang diamankan adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, ES, serta DMW dan AW selaku perantara. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara