KPK Telusuri Sosok Penghubung Lilik Budi dengan Bupati Pemalang di Kasus Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
Berita Nasional Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:11 W...
Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:11 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro (AWI). Penyidik kini mendalami sosok yang diduga menjadi penghubung antara Anom dengan tersangka Lilik Budi Supriyanto (LBS).
Baca Juga
Lilik diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anom. Ia diduga menjalankan aksinya bersama anaknya, Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan staf administrasi di KPK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini fokus mengungkap bagaimana hubungan antara Lilik dan Anom dapat terjalin hingga berujung pada dugaan praktik pemerasan.
Baca Juga
"Tentu ini juga didalami mengapa kemudian bisa terhubung antara saudara LBS dengan saudara AWI Bupati Pemalang, ini seperti apa konstruksinya, penghubungnya itu siapa," kata Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).
KPK Dalami Peran Perantara
Baca Juga
Selain mengidentifikasi sosok yang mempertemukan kedua pihak, penyidik juga menelusuri sejauh mana keterlibatan perantara tersebut dalam perkara ini.
KPK ingin memastikan apakah pihak yang menjadi penghubung juga menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
"Perantara ini perannya sejauh mana, apakah juga ada penerimaan yang dilakukan dari pihak Bupati, semuanya nanti akan didalami," ujar Budi.
Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK baru menemukan dugaan bahwa praktik pemerasan dilakukan oleh Lilik bersama anaknya, Setya Budi Dias.
"Sejauh ini, saudara DIS hanya dengan ayahnya LBS dalam melakukan praktik pemerasan," tuturnya.
Bermula dari Dugaan Pengurusan Perkara di KPK
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus ini bermula dari dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta dengan alasan tertentu.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Halaman Selanjutnya
Menurut KPK, sebagian dana yang berhasil dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Anom di KPK.